Mengapa Islam mengijinkan mengawini & menceraikan anak perempuan yang belum haid?

2019-04-30 8:12 pm
At Thalaq 65:4

"Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu perempuan-perempuan yang BELUM HAID"

"And those who no longer expect menstruation among your women - if you doubt, then their period is three months, and [also for] those who have not menstruated"
更新1:

Dari Tafsir: https://quranx.com/Tafsirs/65.4 Ibnu Abas: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan masa tunggu mereka yang tidak mengalami menstruasi karena mereka terlalu muda? ”(Bersama dengan mereka yang tidak memiliki menstruasi) karena usia muda, masa tunggu mereka adalah tiga bulan. Jalalain: dan [juga] bagi mereka yang belum menstruasi, karena usia mereka yang muda, masa tunggu mereka [juga] tiga bulan Ibnu Katsir: Ada yang muda, yang sudah tua (haidnya berhenti), dan yang hamil.

回答 (8)

2020-12-20 3:20 am
Informasi hebat tentang Islam. https://www.answering-islam.org/Bahasa/index.html
2019-07-19 10:34 am
Situs web yang bagus tentang Islam.
https://www.answering-islam.org/
2019-05-19 2:26 pm
karena itu memang diperbolehkan. Aisyah di nikahi umur 7 tahun dan hidup serumah umur 9 tahun. dan buruknya "orang2 jahiliyah saja tidak mencela hal itu" hari ini orang ga jahil kok mempermasalahkannya ?.. yang buat hukum boleh mengawini yang belum haid itu Allah dan Rosulnya bukan otak manusia. itu namanya iman bos bukan akal.. iman is beyond mind can thinking
2019-05-02 11:33 am
DIMANA kamu baca bhw Al Quran (Islam) membolehkan ngawini anak ???

Tafsir a b c d ntu jawaban kasuistik pd masa turunnya ayat Al Quran, dimana tradisi jahiliah masa itu masih masuk & ditanyakan kpd Nabi SAW ..... termasuk pertanyaan utk perempuan2 yg TIDAK PERNAH HAID (ente GOBLOK)

baca lagi yg baik gan jangan FITNAH / menista https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20190502213756AAruvPJ

ATH THALAAQ QS 65.
1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[1483].
2. apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.
3. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
2019-05-07 10:06 am
Itu kasus masa idah... Kan ada wanita yang dicerai, atau cerai-mati pada waktu menopous... Yang sudah tidak haid kembali... Maka tetap adda waktu masa idah, masa tunggu, jika ada seorang lelaki mau menikahi nya... Dan tentu karena tidak haid, Quran jelas menerangkan, masa Idahnya 3 bulan. Begitu juga bagi wanita yang tidak haid, atau belum haid. Referensi yang lengkap, bukan??
2019-05-03 1:46 pm
Coba cernal agii
Itu untuk ibumu sudah meneupose
Atwu tidak bisa punya anak lagi
2019-05-01 9:53 am
betul kata anonim ,Jangan Banyak cincong kalau tidak tahu agama orang , lantas sok tahu tentang ayat-ayat suci AL-QURAN yang tidak pernah Eror sepanjang Masa , Beda dengan Bibel Kamu yang banyak sekali eror nya

Makanya mempelajari al-quran jangan setengah-tengah aja ,
Di situ dijelaskan tentang Masa Iddah yang kamu tidak tahu apa itu masa IDDAH.
Masa Iddah adalah Dimana seorang wanita Dilarang di ceraikan oleh suaminya kalau status kehamilan belum jelas ( apakah dia dalam kondisi Hamil) atau Kondisi tidak hamil agar yang menceraikan dan yang akan mengawini nya nanti mengetahui bahwa dalam perut wanita yang di ceraikan dalam kondisi aman.
agar tidak saling Claim bahwa itu anaknya.

Itulah aturan Al-quran yang sangat sempurna

makanya di suruh menuggu hingga haidnya datang dulu agar tahu statusnya.

kalau tidak mengerti Tanya Aja ke dokter AHLI kandungan BEGO
2019-04-30 9:19 pm
Banyak cincong ni bocah,,,woii sebelum urus agama orang urus dulu tu agama ente udah bener apa kagak.


收錄日期: 2021-05-01 22:22:54
原文連結 [永久失效]:
https://hk.answers.yahoo.com/question/index?qid=20190430121234AAQBtFY

檢視 Wayback Machine 備份