BUDAK adalah status sosial manusia yang disematkan oleh manusia lainnya (DG PAKSA) sebagai satu akibat dari suatu kejadian seperti :
1 - Menjadi tawanan perang (keluarga pihak yang kalah)
2 - Perburuan PENJAJAH thp manusia lain yg dianggap lemah / terkebelakang (pendidikan & informasi)
Islam memerintahkan umatnya sejak dulu (dlm kitab2 sebelum Al Quran) untuk membebaskan budak dengan beberapa konsep, diantaranya :
1 - membebaskan budak sebagai kafarat (tebusan) suatu dosa atau kesalahan (sejajar atau keatas)
2 - yg wanita dijadikan abdi pribadi layaknya istri, menyerahkan badan dan hatinya untuk suami
~~~> karena hny yg wanita dpt mengubah apakah anak-anak nya berstatus budak atau TUAN
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20160107084652AANLzfE
IMAMAT -- (AYAT2 BUDAK / PENINDASAN YG DILEGALKAN DLM BIBLE) ~> tapi di tutup2 i pendetut & pastot
25:44 Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan.
25:45 Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.
25:46 Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu, orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.
Keluaran -- (AYAT2 BUDAK)
21:7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
21:8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
21:9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
kesimpulan perbudakan di Kristen :
Dalam ayat Imamat dikatakan bahwa Tuhan memaklumi perbudakan dan penjualan terhadap budak. Bahkan dalam ayat selanjutnya disebutkan Tuhan menyetujui perbudakan seumur hidup, budak harus dijadikan warisan kepada anak-anak dan diperbudak selamanya.
Dalam ayat Keluaran Tuhan membenarkan pemukulan atau penyiksaan terhadap budak. Budak dapat dipukul oleh tuannya asal tidak sampai mati atau kematiannya baru terjadi setelah dua hari kemudian, pembelaan terhadap budak tersebut baru diterapkan setelah dia mati akibat pemukulan itu.
Lukas 12:47 Adapun hamba yang tahu akan kehendak tuannya, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.